Kantor Hukum Bimantaraaaa

Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum adalah layanan dari Kantor Hukum Bimantara yang bertujuan memberikan pemahaman, panduan, dan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien. Layanan ini mencakup analisis permasalahan hukum, penjelasan hak dan kewajiban, serta rekomendasi langkah-langkah hukum yang dapat diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Perjanjian System Packet (Fixed Fee)

Penentuan biaya layanan hukum (legal fee) dalam menangani suatu kasus atau pekerjaan dilakukan secara fleksibel melalui kesepakatan bersama yang transparan. Faktor-faktor seperti tingkat kesulitan kasus, waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya, serta cakupan pekerjaan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan besarnya biaya. Pendekatan ini memastikan bahwa biaya yang disepakati mencerminkan nilai dan upaya yang diberikan dalam penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan Perjanjian Time Sheet (Hourly Basis)

Biaya layanan jasa konsultasi hukum kami dihitung berdasarkan jam kerja (hourly basis) dan dapat dinegosiasikan sebelumnya untuk mencapai kesepakatan mengenai tarif yang sesuai. Biaya ini mencakup semua aspek konsultasi hukum serta implementasinya. Namun, perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti Success Fee, Operational Fee, maupun Disbursement/Reimbursement Fee. Biaya ini juga bersifat terpisah dari perjanjian retainer atau kontrak jangka panjang.

 

Sebelum kami melaksanakan kuasa untuk pendampingan, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :

  • Perjanjian kesepakatan biaya sudah ditandatangani;
  • Kami sudah menerima deposit jaminan perkara;
  • Semua dokumen lengkap yang diperlukan sudah diberikan kepada kami.