Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks dan penuh tantangan, peran in-house counsel telah mengalami transformasi signifikan. Namun posisi in-house counsel di perusahaan acapkali sebagai ‘garda belakang’ yang hanya dilirik pada saat terjadi perkara. Padahal peran in-house counsel sangat penting sebagai salah satu memitigasi risiko hukum.
“Legal itu bagian esensial dari sebuah korporasi. Ketika korporasi memberikan tempat terbaik di perusahaan, maka fungsi hukum akan berjalan dengan baik,” ujar Yusuf Didi Setiarto selaku Legal and Management Human Capital Director PT PLN pada sesi In-House Counsel Talks dalam gelaran In-House Counsel Summit and Awards 2024, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, ada korelasi positif antara perkembangan sebuah korporasi dengan penguatan fungsi hukum. Semakin maju sebuah korporasi yang tidak hanya ukuran bisnis yang bertambah besar, tetapi juga berbagai aspek tata kelola di dalamnya. Makanya secara tidak langsung kondisi tersebut bakal membuat fungsi hukum akan menjadi kuat.
“Tidak mungkin sebuah korporasi akan maju di segala aspek kalau fungsi hukumnya tertinggal atau ditinggalkan,” tegasnya.
Legal and Management Human Capital Director PT PLN, Yusuf Didi Setiarto menegaskan ada korelasi positif antara perkembangan sebuah korporasi dengan penguatan fungsi hukum. Foto: RES
Tanpa sumber daya manusia di bidang hukum, maka sebuah korporasi akan mudah didikte oleh korporasi internasional, sehingga perusahaan tidak dapat berdiri sendiri. Untuk menjawab tantangan tersebut dalam tim legal di PT PLN menurut Didi harus membuka ruang-ruang pengembangan bagi sumber daya manusia di timnya.
Pengembangan diri tersebut dilakukan dengan cara menggelar sharing session rutin, training development, hingga mendukung kebutuhan timnya termasuk dalam bidang akademik. Hal itu menjadi penting lantaran dapat menumbuhkan sumber daya manusia baru yang tujuannya bisa melanjutkan estafet dan keberlanjutan perusahaan.
“In-house counsel bukan lagi taman belakang, mereka adalah orchestrator dari pengembangan bisnis perusahaan. Tanpa legal, arah korporasi akan jadi tidak fokus,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam menjalankan tugas di industri hukum, tak jarang in-house counsel seringkali bekerja sama dengan advokat. Ruben Soeratman selaku Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) telah lama menganggap pentingnya posisi in-house counsel dalam perusahaan.
Saat ini bisnis dituntut untuk maju agar dapat menggaet investasi. Namun situasi tersebut tidak sejalan dengan regulasi yang tumpang tindih dan cenderung menjadi penghambat. Ruben melihat, pekerjaan rumah in-house counsel untuk dapat memberikan nilai tambah berupa pencapaian revenue perusahaan.
Tidak jarang persoalan tersebut melibatkan eksternal lawyer. Ruben pun kerap belajar banyak dari cara kerja in-house counsel. Khususnya bagaimana para in-house counsel mencari celah dan ide-ide yang luar biasa.
“Dari kami tentu intinya how to make it happen dengan taat hukum. Di samping itu kami banyak belajar dari in-house counsel bagaimana mereka bisa berpikir out of the box,” ujarnya.
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Ruben Soeratman menilai pentingnya peran in house counsel dalam sebuah perusahaan. Foto: RES
Sebagai sesama profesional di bidang hukum, kedua profesi ini seringkali menjadi supporter satu sama lain. Namun secara umum, dari pengalaman bekerja sama dengan in-house counsel, Ruben mengaku selalu mengalami pengalaman luar biasa bekerja sama dengan in-house counsel yang dapat mengakomodir kepentingan bisnis.
Manfaat keberadaan ICCA
Peran in-house counsel dalam tata kelola perusahaan mengalami peningkatan yang signifikan. Menurutnya, in-house counsel saat ini tidak hanya sebagai tim yang membantu, tetapi selaku penasihat dan bisnis partner dari beberapa divisi. Hal ini dikarenakan beberapa faktor yang saat ini terjadi yaitu terkait kompleksitas regulasi, kepatuhan dan etik, risk management, pengawasan pengendalian. Keterlibatan pengambilan keputusan.
President ICCA, Seradesy Sumardi. Foto: RES
Sebagai profesi hukum yang memiliki asosiasi yang bernama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), tidak dapat dihindari bahwa asosiasi organisasi in-house counsel memainkan peran krusial dalam meningkatkan efektivitas dan profesionalisme para penasihat hukum internal.
“Banyak benefit bagi in-house counsel yang tergabung dalam ICCA, tidak hanya berdiskusi tetapi ICCA juga rutin melakukan pengembangan diri bagi member kami,” ujar Presiden ICCA, Seradesy Sumardi dalam kesempatan yang sama.
Dengan menyediakan platform untuk berbagi pengetahuan, praktik terbaik, dan pengalaman, ICCA membantu anggotanya tetap update dengan perkembangan hukum dan regulasi terkini. Selain itu, ICCA juga memfasilitasi networking dan kolaborasi antar anggota yang memungkinkan untuk saling mendukung dalam menghadapi tantangan yang kompleks dalam tata kelola perusahaan.
Melalui pelatihan, seminar, dan sumber daya yang disediakan, asosiasi ini berkontribusi pada pengembangan keterampilan dan kapasitas penasihat hukum internal. Dengan begitu para in-house counsel yang tergabung dalam ICCA dapat berfungsi lebih efektif sebagai mitra strategis dalam organisasi. Visi misi ICCA sejalan dengan sebagian besar tujuan korporasi. Hal ini ditekankan untuk memastikan para anggota ICCA tetap bekerja sesuai dengan perusahaan sekaligus mempunyai pengembangan diri.